ARAHAM didukung oleh advokat muda yang energik, terampil, dan telah berpengalaman dibidangnya masing-masing sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara/kasus/proyek litigasi dan non litigasi.
Memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan transaksi elektronik di dunia perdagangan elektronik.
Bahwa kantor kami mampu menangani permasalahan tanah (Tanah) dan kepemilikan (Properti) terkait proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi.
Berkaitan erat dengan aspek Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Perburuhan (terbaru Undang-Undang Cipta Kerja /Omnibus Law)
Bahwa kantor hukum kami memberikan layanan konsultasi dan solusi hukum kepada klien berkaitan dengan proses investasi dan asuransi.
Bahwa bidang ini erat kaitannya dengan kegiatan perusahaan, bidang ini juga terkait dengan proses pembuatan atau melakukan Review Kontrak Bisnis, Penyusunan Kontrak Bisnis, dan lainnya
Pengurusan kredit macet, tagihan, dan atau mewakili perusahaan melakukan tindakan hukum untuk Perusahaan yang akan dipailitkan apabila perusahan yang bersangkutan dianggap gagal bayar atas utang yang dimiliki.
Terima kasih kepada bapak Muh.yunus yang telah mendampingi kasus saya sampai selesai dengan cepat.
Terima kasih tim pengacara araham lawyers, sudah membantu untuk selesaikan kasus yang keluarga kami hadapi…. sukses selalu
Sangat puas dgn bantuan dari araham lawyer dlm penyelesaian perkara hukum, harga jg terjangkau utk dapat layanan bantuan hukum secara profesional, utk lawyer nya Milenial, muda tetapi sangat berpengalaman
Terima kasih kepada pak Muh. Yunus, sangat profesional, responsif dan helpfull dalam membantu client. Semoga selalu diberikan kesuksesan pak.
Pengacara dari Araham Lawyers dengan di bantu pengacara pak yunus semuanya sangat membantu, Good Job mantap pokoknya.👍
Sangat informatif memberikan konsultasi hukum.. semoga masalah yang sedang kuhadapi cepat selesai.
Konsultasi langsung dikantor sangat memuaskan. Terima kasih banyak pak araham sudah meluangkan waktu memberikan konsultasi hukum