PendampinganHukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
Menyediakan layanan dalam bentuk pemeriksaan menyeluruh terhadap perjanjian hukum sebelum ditandatangani. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam kontrak jelas, adil, dan transparan.
Kelebihan
Dokumen Perusahaan yang akan ditinjau, diperiksa langsung oleh Tim Pengacara profesional
Respon Pengacara yang cepat
Proses pemeriksaan relatif cepat karena di periksa oleh Tim
Ulasan
Belum ada ulasan.