Memberikan layanan hukum dalam bentuk persuratan yaitu bertindak sebagai kuasa hukum klien untuk mengirimkan surat kepada pihak ketiga atau pihak lainnya. Seperti surat peringatan (somasi/surat permintaan), surat balasan somasi (menjawab somasi), atau surat lainnya yang diajukan oleh klien kepada pihak ketiga.
catatan:
Belum termasuk biaya operasional pengiriman surat.
Menyediakan layanan dalam bentuk pemeriksaan menyeluruh terhadap perjanjian hukum sebelum ditandatangani. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam kontrak jelas, adil, dan transparan.
Kelebihan
Dokumen Perusahaan yang akan ditinjau, diperiksa langsung oleh Tim Pengacara profesional
Respon Pengacara yang cepat
Proses pemeriksaan relatif cepat karena di periksa oleh Tim
PendampinganHukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
Ulasan
Belum ada ulasan.