PendampinganHukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
Ulasan
Belum ada ulasan.