PendampinganHukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
Memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan pada proses perundingan bipartit dan tripartit
Kelebihan
Perusahaan didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional dalam proses perundingan bipartit dan tripartit antara perusahaan dengan pekerja
Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
Respon Tim Pengacara yang cepat
Perusahaan bisa konsultasi hukum
Kerahasiaan data klien terjamin
Note
Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, …
Ulasan
Belum ada ulasan.