Jasa Pendampingan Hukum Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Layanan

Memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang terkena PHK oleh Perusahaan mulai dari proses perundingan bipartit, tripartit, sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial

Kelebihan
  • Pekerja didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional ketika menghadapi permasalahan hukum PHI di pengadilan
  • Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
  • Respon Tim Pengacara yang cepat
  • Gratis konsultasi hukum terkait perkara PHK yang dihadapi klien
  • Kerahasiaan data klien terjamin
Note
  • Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku)
  • Diberlakukan adanya succes fee sebesar 50% : 50% ketika perkara selesai dan berhasil di tangani
Minta Penawaran
Kategori:

Deskripsi

Layanan

Memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang terkena PHK oleh Perusahaan mulai dari proses perundingan bipartit, tripartit, sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial

Kelebihan
  • Pekerja didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional ketika menghadapi permasalahan hukum PHI di pengadilan
  • Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
  • Respon Tim Pengacara yang cepat
  • Gratis konsultasi hukum terkait perkara PHK yang dihadapi klien
  • Kerahasiaan data klien terjamin
Note
  • Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku)
  • Diberlakukan adanya succes fee sebesar 50% : 50% ketika perkara selesai dan berhasil di tangani

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Pendampingan Hukum Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *