Jasa Hukum Pendampingan Perusahaan Untuk Negosiasi, Mediasi, Dll

  • Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
  • Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
  • Berlaku untuk satu kali pendampingan.
Minta Penawaran
Kategori:

Deskripsi

  • Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
  • Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
  • Berlaku untuk satu kali pendampingan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Hukum Pendampingan Perusahaan Untuk Negosiasi, Mediasi, Dll”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *