Deskripsi
- Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
- Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
- Berlaku untuk satu kali pendampingan.
Ulasan
Belum ada ulasan.