Memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang terkena PHK oleh Perusahaan mulai dari proses perundingan bipartit, tripartit, sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial
Kelebihan
Pekerja didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional ketika menghadapi permasalahan hukum PHI di pengadilan
Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
Ulasan
Belum ada ulasan.