PendampinganHukum: Memberikan pendampingan hukum kepada perseroan, badan usaha, yayasan, dan lainnya ketika melakukan negosiasi, mediasi, penandatanganan kontrak kerja sama, dan lainnya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
Belum termasuk biaya operasional (transportasi, konsumsi, penginapan, uang saku).
Memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang terkena PHK oleh Perusahaan mulai dari proses perundingan bipartit, tripartit, sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial
Kelebihan
Pekerja didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional ketika menghadapi permasalahan hukum PHI di pengadilan
Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
Ulasan
Belum ada ulasan.