REGULER – Penanganan Perceraian Bagi Nonislam (Kristen, Katolik, Protestan, Budha, Dll)

Tugas dan Tanggung Jawab ARAHAM LAWYERS Sebagai Kuasa Hukum

Membantu mengurus perceraian di Pengadilan Negeri untuk perkawinan non islam bagi Suami Istri yang telah sepakat bercerai dan tidak ada perlawanan, pengurusan perkara sampai klien menerima salinan putusan dari pengadilan

Kelebihan Memakai Tim Kuasa Hukum ARAHAM LAWYERS
  • Klien tidak perlu pusing membuat surat gugatan perceraian.
  • Klien tidak perlu ikut antri untuk mendaftar perceraian di Pengadilan Negeri karena kami yang daftarkan.
  • Klien tidak perlu repot menghadiri semua agenda persidangan.
  • klien tidak perlu membuat berkas persidangan (replik, duplik, kesimpulan)
  • Klien tetap bisa fokus bekerja karena perceraian sudah diurus oleh Pengacara.
  • Waktu Proses gugatan perceraian relatif lebih cepat yaitu sekitar 2-3 bulan
  • Kerahasian data klien terjamin.
  • Bonus Konsultasi Hukum senilai Rp 1.999.000/jam.
  • Klien terima beres sampai terima salinan putusan perceraian dari pengadilan.
  • Biaya transparan dan tidak ada biaya-biaya tambahan lainnya.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
  • Akta Perkawinan (Asli) (wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (wajib)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
  • Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
Saksi-saksi
  • 2 (dua) orang saksi
Biaya sudah meliputi
  • Biaya jasa pengacara
  • Biaya Pemberkasan
  • Akomodasi Transportasi (maksimal 3 kali persidangan)
  • Biaya pendaftaran perkara
  • Pengambilan salinan putusan

Catatan:

  • Apabila Tergugat/Termohon atau Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, maka klien wajib menanggung biaya Akomodasi Transportasi sidang ke-4 dan seterusnya.
  • Penanganan perkara di luar Jabodetabek ditentukan lain.
    Minta Penawaran