Penanganan Perceraian Bagi Beragama Islam

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Kuasa Hukum ARAHAM LAWYERS

Membantu mengurus perceraian perkawinan islam di Pengadilan Agama bagi Suami Istri yang telah sepakat bercerai dan tidak ada perlawanan, pengurusan perkara sampai klien menerima akta cerai dari pengadilan..

Kelebihan Memakai Tim Kuasa Hukum ARAHAM LAWYERS
  • Klien tidak perlu pusing membuat surat gugatan/permohonan perceraian.
  • Klien tidak perlu ikut antri untuk mendaftar perceraian di Pengadilan karena kami yang daftarkan.
  • Klien tidak perlu repot menghadiri semua agenda persidangan.
  • Klien tetap bisa fokus bekerja karena perceraian sudah diurus oleh Pengacara.
  • Waktu Proses gugatan perceraian relatif lebih cepat yaitu sekitar 2-3 bulan sedangkan cerai talak 2-4 bulan.
  • Kerahasian data klien terjamin.
  • Bonus Konsultasi Hukum senilai Rp 1.999.000/jam.
  • Klien terima beres sampai pegang akta cerai dari Pengadilan Agama.
  • Biaya transparan dan tidak ada biaya-biaya tambahan lainnya.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
  • Buku Nikah / Duplikat Surat Nikah (Asli) (wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (wajib)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia)
  • Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
  • Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
Saksi-saksi
  • 2 (dua) orang saksi
Biaya sudah meliputi
  • Biaya jasa pengacara
  • Biaya Pemberkasan
  • Akomodasi Transportasi (maksimal 3 kali persidangan)
  • Biaya pendaftaran perkara
  • Pengambilan salinan putusan dan akta cerai

Catatan:

  • Apabila Tergugat/Termohon atau Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, maka klien wajib menanggung biaya Akomodasi Transportasi sidang ke-4 dan seterusnya.
  • Penanganan perkara di luar Jabodetabek ditentukan lain.
    Minta Penawaran