Memberikan pendampingan hukum litigasi di Pengadilan dan bukan litigasi untuk perusahaan yaitu mulai dari proses perundingan bipartit, tripartit, sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial
Kelebihan
Perusahaan didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional ketika menghadapi permasalahan hukum PHI di pengadilan
Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
Memberikan layanan hukum dalam bentuk persuratan yaitu bertindak sebagai kuasa hukum klien untuk mengirimkan surat kepada pihak ketiga atau pihak lainnya. Seperti surat peringatan (somasi/surat permintaan), surat balasan somasi (menjawab somasi), atau surat lainnya yang diajukan oleh klien kepada pihak ketiga.
catatan:
Belum termasuk biaya operasional pengiriman surat.
Ulasan
Belum ada ulasan.