Prosedur Pengajuan Perkara Permohonan

Prosedur Perkara Perdata Permohonan Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonanannya tersebut. (Pasal Read more…

Perubahan Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan prosedur penyelesaian sengketa perdata dengan beberapa syarat dan pembatasan tertentu dengan tujuan penyederhanaan proses agar penyelesaian perkara bisa lebih cepat yang diterapkan secara khusus bagi sengketa kontrak (wanprestasi) dan tuntutan kerugian akibat perbuatan melawan hukum (PMH) yang nilai kerugian materilnya telah ditentukan. Perubahan tata cara penyelesaian gugatan Read more…