Gugatan sederhana merupakan prosedur penyelesaian sengketa perdata dengan beberapa syarat dan pembatasan tertentu dengan tujuan penyederhanaan proses agar penyelesaian perkara bisa lebih cepat yang diterapkan secara khusus bagi sengketa kontrak (wanprestasi) dan tuntutan kerugian akibat perbuatan melawan hukum (PMH) yang nilai kerugian materilnya telah ditentukan.
Perubahan tata cara penyelesaian gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Perubahan-perubahan yang terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tersebut yaitu:
- Nilai gugatan materil pada gugatan sederhana sebelumnya paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diubah menjadi paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, dan apabila Penggugat berdomisili diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Gugatan sederhana dapat dilakukan secara e-court atau berperkara secara elektronik.
- Adanya upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek yang rentang waktunya ditetapkan selama tujuh hari setelah pemberitahuan isi putusan.
- Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat.
- Jangka waktu penetapan aanmaning dalam rangka pelaksanaan isi putusan adalah selama 7 hari.
Penulis: M.Y. ARAHAM
Sumber Hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.