Prosedur Pengajuan Perkara Permohonan

Prosedur Perkara Perdata Permohonan Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonanannya tersebut. (Pasal Read more…

Kirim WhatsApp Sekarang!
1
Hubungi Kami
Scan the code
Tim Araham Lawyers.
Hai...
Apa yang bisa kami bantu?

Silahkan WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sehubungan dengan layanan jasa hukum ARAHAM LAWYERS.