FULL SERVICE – Penanganan Perceraian Bagi Beragama Islam

Tugas dan Tanggung Jawab ARAHAM LAWYERS Sebagai Kuasa Hukum

Membantu mengurus perceraian perkawinan islam di Pengadilan Agama sampai klien menerima akta cerai dari pengadilan.

Kelebihan Memakai Tim Kuasa Hukum ARAHAM LAWYERS
  • Klien tidak perlu pusing membuat surat gugatan/permohonan perceraian.
  • Klien tidak perlu ikut antri untuk mendaftar perceraian di Pengadilan karena kami yang daftarkan.
  • Klien tidak perlu repot menghadiri semua agenda persidangan.
  • Klien tetap bisa fokus bekerja karena perceraian sudah diurus oleh Pengacara.
  • Waktu Proses perceraian relatif lebih cepat.
  • Kerahasian data klien terjamin.
  • Bonus Konsultasi Hukum senilai Rp 1.999.000/jam.
  • Klien terima beres sampai pegang akta cerai dari Pengadilan Agama.
  • Biaya transparan dan tidak ada biaya-biaya tambahan lainnya.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
  • Buku Nikah / Duplikat Surat Nikah (Asli) (wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (wajib)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia)
  • Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
  • Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
Saksi-saksi
  • 2 (dua) orang saksi
Biaya sudah meliputi
  • Biaya jasa pengacara
  • Biaya Pemberkasan
  • Akomodasi Transportasi
  • Biaya pendaftaran perkara
  • Pengambilan salinan putusan dan akta cerai

Catatan:

Penanganan perkara di luar Jabodetabek ditentukan lain

    Minta Penawaran