Memberikan layanan hukum dalam bentuk persuratan yaitu bertindak sebagai kuasa hukum klien untuk mengirimkan surat kepada pihak ketiga atau pihak lainnya. Seperti surat peringatan (somasi/surat permintaan), surat balasan somasi (menjawab somasi), atau surat lainnya yang diajukan oleh klien kepada pihak ketiga.
catatan:
Belum termasuk biaya operasional pengiriman surat.
Memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan pada proses persidangan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Hubungan Industrial
Kelebihan
Perusahaan didampingi dan/atau diwakili langsung oleh Pengacara profesional dalam proses persidangan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Hubungan Industrial antara perusahaan dengan pekerja
Ditangani langsung oleh Tim Pengacara yang menguasai PHI
Ulasan
Belum ada ulasan.